Thursday, February 9, 2012

Upacara Akad Nikah / Pemberkatan

    Upacara akad nikah dilaksanakan menurut agamanya masing-masing. Dalam hal ini tidak mempengaruhi jalannya upacara selanjutnya. Bagi pemeluk agama Islam akad nikah dapat dilangsungkan di masjid atau mendatangkan Penghulu, bagi yang Kristen/Katolik di Gereja. Setelah akad nikah diberikan petunjuk sebagai berikut : Setelah upacara akad nikah selesai,pengantin putra tetap menunggu di luar untuk upacara selanjutnya. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah selama upacara akad nikah pengantin putra tidak boleh mengenakan keris (keris harus dicabut terlebih dahulu) dan kain yang dopakai oleh kedua pengantin tidak boleh bermotif hewan begitu pula blangkon yang dipakai pengantin putra. Bagi pemeluk agama Katholik atau Kristen akad nikah dilangsungkan di gereja. Untuk pemeluk agama Katholik dinamakan menerima Sakramen Pernikahan, baik agama Islam maupun Katholik atau Kristen pelaksanaan akad nikah harus didahulukan dan setelah selesai Ijab Kabul barulah upacara adat dapat dilangsungkan.

No comments:

Post a Comment